Akibat Pencemaran Udara Dampak Terhadap Kesehatan

Akibat Pencemaran Udara Dampak Terhadap Kesehatan,PARAMETER PENCEMAR UDARA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN, Akibat Pembakaran sampah Terhadap Kesehatan 

http://8rahasia.blogspot.co.id/2015/10/akibat-pencemaran-udara-dampak-terhadap.html

#POSTING BAGIAN 1 ...

Perwujudan kualitas lingkungan yang sehat merupakan bagian pokok di bidang kesehatan. Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya dukungan bagi mahluk hidup untuk hidup secara optimal.

Pencemaran udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan antara lain industri, transportasi, perkantoran, dan perumahan.

Berbagai kegiatan tersebut merupakan kontribusi terbesar dari pencemar udara yang dibuang ke udara bebas. Sumber pencemaran udara juga dapat
disebabkan oleh berbagai kegiatan alam, seperti kebakaran hutan, gunung meletus, gas alam beracun, dll. Dampak dari pencemaran udara tersebut adalah menyebabkan penurunan kualitas udara, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Udara merupakan media lingkungan yang merupakan kebutuhan dasar manusia perlu mendapatkan perhatian yang serius, hal
ini pula menjadi kebijakan Pembangunan Kesehatan Indonesia 2010 dimana program pengendalian pencemaran udara
merupakan salah satu dari sepuluh program unggulan.

Pertumbuhan pembangunan seperti industri, transportasi, dll disamping memberikan dampak positif namun disisi lain akan
memberikan dampak negatif dimana salah satunya berupa pencemaran udara dan kebisingan baik yang terjadi didalam
ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan terjadinya penularan
penyakit.

Diperkirakan pencemaran udara dan kebisingan akibat kegiatan industri dan kendaraan bermotor akan meningkat 2 kali pada
tahun 2000 dari kondisi tahun 1990 dan 10 kali pada tahun 2020.

Hasil studi yang dilakukan oleh Ditjen PPM & PL, tahun 1999 pada pusat keramaian di 3 kota besar di Indonesia seperti
Jakarta, Yogyakarta dan Semarang menunjukkan gambaran sebagai berikut : kadar debu (SPM) 280 ug/m3, kadar SO2 sebesar
0,76 ppm, dan kadar NOx sebesar 0,50 ppm, dimana angka tersebut telah melebihi nilai ambang batas/standar kualitas udara.

Hasil pemeriksaan kualitas udara disekitar stasiun kereta api dan terminal di kota Yogyakarta pada tahun 1992 menunjukkan
kualitas udara sudah menurun, yaitu kadar debu rata-rata 699 ug/m3, kadar SO2 sebesar 0,03–0,086 ppm, kadar NOx sebesar
0,05 ppm dan kadar Hidro Karbon sebesar 0,35–0,68 ppm.
Kondisi kualitas udara di Jakarta Khususnya kualitas debu sudah cukup memprihatinkan, yaitu di Pulo Gadung rata-rata 155
ug/m3, dan Casablanca rata-rata 680 ug/m3, Tingkat kebisingan pada terminal Tanjung Priok adalah rata-rata 74 dBA dan di
sekitar RSUD Koja 63 dBA.

Disamping kualitas udara ambien, kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) juga merupakan masalah yang perlu
mendapat perhatian karena akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Timbulnya kualitas udara dalam ruangan
umumnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kurangnya ventilasi udara (52%) adanya sumber kontaminasi di dalam ruangan
(16%) kontaminasi dari luar ruangan (10%), mikroba (5%), bahan material bangunan (4%) , lain-lain (13%).
Sumber pencemaran udara dapat pula berasal dari aktifitas rumah tangga dari dapur yang berupa asap, Menurut beberapa
penelitian pencemaran udara yang bersumber dari dapur telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penyakit ISPA.
Dari hasil penelitian pengaruh pencemaran udara terhadap kesehatan yang dilakukan oleh FKM–UI tahun 1987 terhadap
spesimen darah pekerja jalan tol Jagorawi, menunjukkan kadar Timah Hitam adalah 3,92-7,59 ug/dl. Kemudian pada
pengemudi dan petugas polantas diatas 40 ug/dl. Sedangkan kadar timah hitam di udara kota Jakarta berkisar antara 0,2-1,8 ug/m3. Diperkirakan 1 ug/dl timbal di udara sudah dapat menyebabkan tercemarnya darah oleh timbal sekitar 2,5- 5,3 ud/dl.
Selanjutnya akumulasi timbal sebesar 10 ug/dl dalam darah dapat menurunkan tingkat kecerdasan anak-anak hingga 2,5 poin.
Diperkisakan pada tahun 1999 sebesar 1 juta poin tingkat kecerdasan anak-anak di Jakarta telah hilang.
Hasil penelitian 1998 pada 131 anak sekolah usia 7 tahun di Jakarta dilaporkan terdapat kandungan Timbal dalam darahsebesar 7,7 ug/dl.
Kejadian kebakaran hutan beberapa tahun yang lalu memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi berbagai pihak,khususnya sektor kesehatan.

Akibat yang terjadi tidak dapat dihindarkan adalah menurunnya kualitas udara sampai taraf yang
membahayakan kesehatan dan akhirnya menimbulkan dan meningkatkan gangguan penyakit saluran pernafasan seperti ISPA, asthma dan pneumonia serta penyakit mata. Tercatat di beberapa lokasi debu mencapai 10 kali lebih besar dibanding dengan
baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan masyarakat yang memerlukan pengobatan di berbagai sarana pelayanan

kesehatan meningkat tajam. Penderita ISPA pada daerah bencana asap meningkat sebesar 1,8-3,8 kali lebih besar dari jumlah penderita ISPA pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.
Pada saat kebakaran hutan tahun yang lalu, kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat sudah pada taraf membahayakan
Kesehatan dimana kadar debu mencapai angka di atas 1.490 ug/m3, dimana batas ambang yang diperkenankan sebesar 230ug/m3. Kabut asap akibat kebakaran hutan yang telah merambah ke berbagai propinsi, seperti Kalimantan Tengah, SumateraUtara dan Riau, bahkan telah berpengaruh sampai wilayah manca negara seperti Malaysia dan Thailand.

Mengingat bahayanya pencemaran udara terhadap kesehatan sebagaimana kasus-kasus tersebut diatas, maka dipandang perlu bagi petugas kesehatan di daerah untuk mengetahui berbagai parameter pencemar seperti : sifat bahan pencemar, sumber
dan distribusi, dan dampak yang mungkin terjadi juga cara pengendalian, maka diperlukan suatu pedoman atau acuan dalamrangka meminimalkan terjadi dampak terhadap kesehatan .

Jenis parameter pencemar udara dalam buku pedoman ini didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, yang meliputi : Sulfur dioksida (SO2), Karbon monoksida (CO), Nitrogen dioksida (NO2),
Oksidan (O3), Hidro karbon (HC), PM 10 , PM 2,5, TSP (debu), Pb (Timah Hitam), Dustfall (debu jatuh). Empat parameter yang
lain (Total Fluorides (F), Fluor Indeks, Khlorine & Khlorine dioksida, Sulphat indeks) akan dibahas kemudian karena merupakan
parameter pencemaran udara yang diberlakukan untuk daerah/kawasan industri kimia dasar.

Akibat Pencemaran Udara Dampak Terhadap Kesehatan
#BAGIAN 2 DAN SETERUSNYA NEX POST ...

loading...

Artikel Terkait

1 comments:

dodi said...

Masyarakat lebih peduli terhadap materi daripada kesehatannya sendiri.. contohnya kayak pembakaran hutan baru2 ini..

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►